Kabinet Sukiman
didirikan pada 27 April 1951 dan bubar pada 3 April 1952. Kabinet ini merupakan
kabinet koalisi antara Partai Masyumi dan PNI. Kabinet Sukiman dipimpin oleh
Sukiman Wiryosanjoyo dengan tujuan utamanya sebagai berikut :
1.
Menjamin
keamanan dan ketentraman
2.
Mengusahakan
kemakmuran rakyat dan memperbaharui hukum agraria agar sesuai dengan
kepentingan petani
3.
Mempercepat
persiapan pemilihan umum
4.
Menjalankan
politik luar negeri secara bebas aktif serta memasukkan Irian Barat ke dalam
wilayah RI secepatnya.
Dalam pelaksanaannya
Kabinet ini, hasilnya tidak terlalu berarti sebab programnya melanjutkan
program Natsir hanya saja terjadi perubahan skala prioritas dalam pelaksanaan
programnya, seperti awalnya program Menggiatkan usaha keamanan dan ketentraman
selanjutnya diprioritaskan untuk menjamin keamanan dan ketentraman.
Kabinet Sukiman
mengalami kendala atau masalah yakni :
1.
Adanya
Pertukaran Nota Keuangan antara Mentri Luar Negeri Indonesia Soebardjo dengan
Duta Besar Amerika Serikat Merle Cochran. Mengenai pemberian bantuan ekonomi
dan militer dari pemerintah Amerika kepada Indonesia berdasarkan ikatan Mutual
Security Act (MSA). Dimana dalam MSA terdapat pembatasan kebebasan politik luar
negeri RI karena RI diwajibkan memperhatiakan kepentingan Amerika.
2.
Tindakan
Sukiman tersebut dipandang telah melanggar politik luar negara Indonesia yang
bebas aktif karena lebih condong ke blok barat bahkan dinilai telah memasukkan
Indonesia ke dalam blok barat.
3.
Adanya
krisis moral yang ditandai dengan munculnya korupsi yang terjadi pada setiap
lembaga pemerintahan dan kegemaran akan barang-barang mewah.
4.
Masalah
Irian barat belum juga teratasi.
5.
Hubungan
Sukiman dengan militer kurang baik tampak dengan kurang tegasnya tindakan
pemerintah menghadapi pemberontakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi
Selatan.
Berakhirnya kekuasaan
kabinet Sukiman dikarenakan munculnya pertentangan dari Masyumi dan PNI atas
tindakan Sukiman sehingga mereka menarik dukungannya pada kabinet tersebut. DPR
akhirnya menggugat Sukiman dan terpaksa Sukiman harus mengembalikan mandatnya
kepada presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar